Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Kriteria Memilih Perempuan Dalam Islam

Jodoh, rezeki dan maut adalah mutlak Rahasia Allah. Dalam memilih pasangan hidup, Islam memberikan kriteria untuk dijadikan pedoman. Terdapat 4 kriteria anjuran dalam Islam yaitu Harta, keturunan, paras dan agama. 

Untuk melengkapi, pilihlah perempuan dengan mengutamakan Agama. Carilah perempuan yang siap menerima apa adanya atas dasar cinta karena Allah, untuk menyatukan ibadah secara lahir dan batin.

Seringkali bagi kaulah muda dilema untuk memilih pasangan hidup. Sehingga tidak memiliki pedoman, maka Islam memberikan pemahaman yang baik untuk urusan memilih perempuan dalam Islam. 
Maka memilih perempuan untuk dijadikan sebagai Istri, perlu mengutamakan agamanya, untuk mendapatkan ridho Allah yang penuh berkah. 

Walupun dalam kondisi duniawi, seorang perempuan yang dipilih tidaklah kaya dalam materi duniawi namun kekayaan dari segi agama sudah lebih dari cukup. Miskin harta tapi kaya iman, tak kenal apakah perempuan tersebut masih memiliki orang tua atau tidak. 

Bahkan menikahi perempuan yatim piatu yang soleh termasuk hal yang sangat baik. Seorang laki-laki penting menentukan dan memilih perempuan untuk menjadi pasangan sehidup semati sesuai syariat Islam. 

Rezeki Allah di muka bumi sangat luas, maka jika hanya berpedoman pada materi duniawi semata, belum tentu akan mendatangkan kebahagian, jika tidak mempertimbangkan dan mengutamakan Agamanya. 

Maka sebelum menikah hendaklah memilih yang tepat, dan berusaha mencari jawaban melalui shalat Istikharah. Perempuan miskin secara materi, dan yatim piatu, namun taat kepada perintah dan larangan Allah akan mewakili 4 kriteria perempuan untuk dinikahi. 

Memilih perempuan muslim juga perlu memperhatikan keturunan atau nasab yang jelas dan paling utama adalah Agama. Memilih seorang perempuan, tidak bisa dipaksakan. Sebab dari keluarga memiliki peran besar dalam membentuk akhlak seorang wanita yang baik dan sholehah. 

Nabi Muhammad SAW, Rasul terakhir utusan Allah memberikan kriteria sebagai panduan dalam memilih perempuan yaitu fisik atau rupa, harta, keturunan, dan agama. Agama diurutan terakhir, karena itu sudah mewakili semua kriteria seorang perempuan. 

Hal itu, terdapat pada hadist riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661). 

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khususnya untuk memilih calon istri dilansir dari sumber yang tertera, di antara kriteria tersebut adalah:

1. Seorang Istri taat kepada suami. Seorang laki-laki yang telah menikah adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. 

Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan.

Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani).

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

2. Menutup aurat
Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'” (QS. Al Ahzab: 59)

3. Gadis di utamakan dari janda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. 

Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. 

Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

3. NasabNya.
Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. 

Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Oleh karena itu, bagi kaulah muda khususnya para laki-laki untuk memperhatikan 4 kriteria perempuan untuk dinikahi. Menikah untuk menyempurnakan Ibadah kepada Allah.

Sebagai laki-laki juga perlu mempertimbangkan dengan baik, sebagai bahan pelajaran dan pedoman untuk memilih perempuan yang akan dinikahi. 

Memilih perempuan untuk dinikahi memang suatu hal yang tidak bisa dipaksakan baik bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah dan mencari pasangan hidupnya. Perlu adab dan cara sesuai anjuran Agama Islam. 

Laki-laki dan perempuan memiliki kehormatan dan harga diri masing-masing, tentunya memilih hak dan cara masing-masing pula dalam menentukan pasangan hidup. 

Sebab dalam pernikahan tidak dapat dipermainkan. Maka bagi laki-laki, kita perlu memilih sesuai hati, restu kedua orang tua dan meminta kepada Allah, agar tidak ceroboh memilih dan menentukan yang terbaik sesuai pilihan masing-masing.

Tentunya adalah apa yang telah dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang sesuai anjuran agama. Tujuannya agar mendapatkan ridho Allah untuk membina rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrohmah. 

Sumber: https://muslim.or.id/657-memilih-pasangan-idaman.html