Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Jenis Rumah Betang Kapuas Hulu di Kalimantan Barat

Rumah Betang merupakan rumah adat khas suku dayak, memiliki bentuk memanjang lurus dengan ukuran lebih dari 100 meter. Sebagai ciri khas rumah adat betang memiliki tiang tinggi menyerupai panggung. Rumah adat ini beratapkan sirap yang terbuat dari kayu lulin.

Rumah adat betang memiliki puluhan bilik. Setiap biliknya di huni oleh satu keluarga. Untuk menuju kedalam rumah harus melewati tangga yang berada di bawah kolong. Tangga yang terbuat dari kayu untuk memijakkan kaki saat masuk kedalam rumah.

Rumah Adat Betang dibangun pada tahun 1941. Memiliki 54 bilik dengan panjang 286 meter. Untuk tiang panggung dengan kayu ulin berdiameter 50 Cm, dan memiliki tinggi tiang rata-rata 8 meter. Baca juga: Ragam Budaya Masyarakat Kapuas Hulu Di Kalimantan Barat
                                (Foto IG @bhayangkari)
Rumah Adat Betang selalu ramai pengunjung baik wisatawan lokal maupun luar. Jarak menuju rumah Adat Betang dari ibukota Kapuas Hulu hanya sekitar 1 jam perjalanan. Bagi para pengunjung yang datang ke rumah Adat Betang tidak dikenakan biaya. Setibanya dilokasi rumah, wisatawan mendapatkan arahan petugas untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu.

Jenis Rumah Adat Betang Kapuas Hulu di Kalimantan Barat

Rumah Adat Betang yang terletak di Dusun Sungai Uluk Apalin Merupakan salah satu rumah adat paling tua di suku dayak Kalimatan Barat. Untuk jenis rumah Adat Betang Kapuas Hulu yang ada di Kalimatan Barat terdiri dari 9 jenis dengan banguanan tua yang unik.

Dilansir dari www.traverse.id bahwa “Rumah Betang adalah jantung dari struktur sosial kehidupan suku Dayak.”

Berikut 9 Jenis Rumah adat Betang Kapuas Hulu, di Kalimantan Barat:

1. Rumah Betang Malapi Patamuan

Rumah adat ini didirikan di Desa Melapi pada tahun 1942, tepat di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Luas bangunannya yakni 4.455 m, dengan titik ruang 34.

Namun secara keseluruhan memiliki luas yakni 12.375 m. Jika ditempuh dari ibu kota Kabupaten hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit menggunakan jalan darat atau lewat perairan sungai.

2. Rumah Betang Lunsa Hilir

Rumah adat Bentang Luansa Hilir telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal tersebut sesuai SK Bupati setempat No.47 Tahun 2006 dan SK Ditjen Kebudayaan Depdikbud No.612/C.1/F5.3/1998. Matapencaharian masyarakat didesa ini sebagai petani.

Rumah Betang Lunsa Hilir didirikan tahun 1942 di dusun Danum Dara, tepat di desa Orang Lunsa, Kecamatan Putussibau Selatan. Luas bangunan sekitar 1.980 meter, dan luas keseluruhan 18.900 meter. Memiliki 29 jumlah bilik/ruang. Rumah Adat Betang Lunsa Hilir dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda dua sekitar 1 jam perjalanan.

3. Rumah Betang Semangkok

Tahun 1914, Rumah Adat Betang Semangkok didirikan dan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati setempat No.47, pada Tahun 2006 lalu. Rumah betang beralamat di Dusun Sinsiung Amas, Desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah Adat Betang dihuni oleh masyarakat asli suku Dayak Taman Mendalam.

Luas Bangunan Adat Betang Semangkok 
840 M, yang memiliki 14 bilik/ruang. Sedangkan luas seluruhnya yaitu 6.088 M. Untuk menuju ke lokasi rumah adat hanya 1 jam. Ditempuh lewat transportasi perairan.

4. Rumah Betang Sei Uluk Palin

Rumah Adat Betang Sei Uluk di huni oleh suku Dayak Tamam Apalin. Rumah adat ini juga ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai  SK Bupati setempat No.47 pada Tahun 2006 lalu. Rumah Betang didirikan sejak tahun 1941, tepat dusun Sungulo, Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, dan masih diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Di Kalimatan Barat, Rumah Adat Betang Sei Uluk Palin merupakan jenis rumah adat  paling tinggi dengan tiang berukuran 8 M, dan panjang 204 M. Sedangkan untuk luas bangunannya mencapai 3.672 m, yang terdapat 53 bilik/ruang. Secara keseluruhan luasnya mencapai 16.500 M. Hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam perjalanan melalui transportasi darat.

5. Rumah Betang Benua Tengah

Rumah Betang Benua Tengah berada di dusun/desa Benua Tengah, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Putussibau Utara. Rumah adat ini sudah didirikan tahun 1864, memiliki 38 bilik/ruang, dengan luas bangunan 2.715.6 M dan luas keseluruhannya mencapai 11.088 M. Rumah Adat Betang Benua Tengah di huni oleh suku Dayak Tamanbaloh.

Selain itu, Rumah adat Betang Benua Tengah sebagai cagar budaya. Penentapan ini sesuai  SK Bupati setempat No.47 Tahun 2006. Masyarakat didesa ini bekerja sebagai petani dan memiliki adat istiadat ritual yang unik dan kerajianan tangan lainnya. Untuk menuju ke rumah adat Betang Benua Tengah membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam perjalan dari ibu kota kabupaten.

6. Rumah Betang Panjang Na. Nyabau

Sesuai SK Bupati setempat No.47 Tahun 2006, Rumah Adat Betang Panjang Na. Nyabau ditetapkan sebagai cagar budaya. Rumah adat ini dibangun pada tahun 1948. Rumah adat Betang berada di desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk luas bangunan yakni 2.560 M, memiliki 35 bilik/ruang. Sedangkan untuk luas keseluruhannya yaitu 20.000 M. Perjalanan menuju rumah adat Betang hanya 2 jam lebih. ditempuh dengan transportasi darat. Suku Dayak Iban adalah penghuni rumah adat Betang Panjang Na. Nyabau yang kental dengan budaya warisan leluhurnya.

7. Rumah Betang Panjang Bukung

Berbeda dari rumah adat sebelumnya, Rumah Betang Panjang Bukung dibangun sebelum indonesia merdeka pada tahun 1509. Rumah adat Bukung berada di dusun Bukung, Desa Benua Martinus, yang ada di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Diketahui luas bangunan rumah Betang Panjang Bukung 1.144 M, dengan jumlah 28 bilik. Namun luas keseluruhannya mencapai 9.000 M yang dihuni oleh suku Dayak Tamanbaloh. Untuk sampai ke lokasi rumah hanya butuh waktu 3 jam lebih, ditempuh dari jalur darat.

8. Rumah Betang Panjang Sei Utik

Rumah adat Betang Panjang Sei Utik terletak di dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang. Rumah ini di huni oleh mayarakat dayak suku Iban Sungai Utik. Rumah Betang Panjang Sei Utik didirikan tahun 1975 yang berada di kecamatan Embaloh Hulu. Luas bangunannya yaitu 3.600 M, dan luas keseluruhan mencapai 11.088 M, dengan 38 jumlah bilik.

Suku Dayak Iban Sungai Utik adalah masyarakat yang mendiami rumah Betang Panjang Sei Utik. Sekitar 2 jam perjalanan untuk sampai kerumah ini. Pada tahun 2006 sesuai SK Bupati setempat No 47, menerangkan bawah Rumah Adat Betang Panjang Sei Utik diresmikan sebagai cagar budaya.

9. Rumah Duka Tradisional Surambi/Kulambu

Jenis Rumah Adat Duka Tradisional Surambi/Kulambu digunakan sebagai rumah duka atau disebut rumah mayat. Rumah duka didirikan tahun 1945. luas bangunannya mencapai 7.2 M dan luas keseluruhan yakni 6.825 M. Rumah Duka difungsikan sebagai rumah mayat. Dimana mayarakatnya yang sudah meninggal akan di diletakkan di Surambi/Kulambu, sebagai tradisi turun temurun.

Rumah duka/mayat Tradisional Surambi  telah ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2006, sesuai dengan SK Bupati setempat No.17. Adapun Lokasi rumah duka/mayat berada di dusun Sinsiung Amas, desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, yang masih dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk bisa tiba dirumah duka ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam saja dengan transportasi sungai.

9 jenis Rumah Adat Betang Kapuas Hulu di Kalimantan Barat memang unik dan menarik. Sebagai warisan dari suku dayak yang membanggakan. 

Nah, bagi sobat yang akan berkunjung ke Kalimantan Barat. Jangan lewatkan untuk menyambangi 9 Jenis Rumah Adat Betang Panjang di Kabupaten Kapuas Hulu. Semoga bermanfaat..