Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Denda Pajak Motor Kendaraan

Menghitung pajak kendaraan bermotor disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sebagai pedoman supaya tidak keliru.

Selain itu, Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan. 

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang melanggar misalnya telat dalam pembayaran pajak, lupa tidak membayar sama sekali maka dapat ditilang oleh polisi. 
Hal tersebut berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu;

"Dalam Undang-Undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun".

Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor tentu menyesuaikan pada aturan sistem penghitungan pajak. Jika tidak membayar pajak maka mendapatkan denda. 

Sistem denda berlaku hingga satu hari setelah ketentuan maksimal pembayaran pajak dimulai. Sehingga perhatikan waktu pembayaran yang tepat agar tidak terkena denda.

Untuk denda yang terlambat di atas 1 hari, maka tetap akan dikenakan denda pajak motor 1 bulan. Besaran denda sesuai dengan waktu keterlambatan yang dihitung per hari, tetapi per bulan. Untuk lebih mudah menghitungnya perhatikan informasinya berikut;
  • Untuk denda penghitungan pada Pajajk Kendaraan Bermotor sebesar; 25% per tahun.
  • Penghitungan terlambat dalam 3 bulan maka; PKB x 25% x 3/12
  • Untuk keterlambatan selama 6 bulan, yaitu; PKB x 25% x 6/12
  • Untuk Keterlambatan 12 bulan; PKB x 25% x 12/12
  • Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yaitu sebesar Rp. 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.
Pada rumusan dalam penghitungan pajak kendaraan bermotor berlaku pula untuk tahun ke 2 sampai tahun ke 4 untuk keterlambatan dalam pembayaran pajak.
Dalam pembayaran pajak, apabila telat membayar selama 2 hari maka untuk denda sama dengan 1 bulan.

Begitu pula jika pembayaran pajak kendaraan terlambat selama 1 bulan 1 hari, maka besaran untuk denda yang dibayar dihitung 2 bulan. Untuk besaran denda ialah sebesar 48% . Maka perhatikan besaran denda kendaraan pajak motor anda.