Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemilu dan Tujuannya

Pemilihan umum (pemilu) pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan di Indonesia, meliputi DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/kota. Hal tersebut berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002.

Kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden semulanya dilakukan oleh MPR, telah disepakati untuk dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan pilres akhirnya dimasukan kedalam pemilu.

Pengertian Pemilu

Pemilu atau pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pilpres bagian dari telah diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu atau pemilihan umum. Berikut fungsi pemilu;
  • Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
  • Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
  • Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. 
Adapun tujuan pemilu, yaitu;
  • Memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  • Menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional;
  • Membentuk susunan keanggotaan MPR
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat.
  • Membagi perwujudan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan Umum anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.