Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Aturan Umum SPT Tahunan

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah wajib pajak setiap orang yang mesti dijalankan.

Pada peraturan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Bahwa surat pemberitahuan tahunan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak. 

Dalam peraturan tersebut terdapat poin-poin yang mengatur terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ketentuannya, terkait poin di bidang perpajakan;

1. Wajib pajak mesti melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungannya. Meliputi, hal-hal dalam penerapannya sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, Lengkap maksudnya adalah semua yang memuat m unsur-unsur berkaitan pada objek pajak dan unsur-unsur lainnya. Hal tersebut semestinya dilaporkan dalam SPT. Misalnya, melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain.

2. Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin. Kemudian mengisi satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan. 

3. Wajib pajak perlu menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

4. Cara mengisi SPT tahunan PPh badan 1771, dapat melakukannya melalui software SPT elektronik (e-SPT), di diunduh melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan yang ada di aplikasi e-Filing yang tersedia.

5. Wajib pajak ialah memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan, paling lama sekitar dua bulan. Caranya  melakukan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. Selain SPT, paja harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT sesuai PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Untuk wajib pajak badan usaha pada perusahaan biasanya menggunakan SPT 1771. Hal ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), Organisasi, Yayasan dan Perkumpulan.

Periode batas pelaporan SPT Tahunan pada jenis badan usaha adalah setiap tanggal 30 April. Untuk tahun pajak 2018, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh badan berakhir pada Selasa, 30 April 2019. Itulah informasi mengenai aturan umum SPT tahunan wajib pajak.