Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Buang Kartu Perdana Sebelum Anda Kesulitan Nantinya


Penerapan registrasi kartu perdana memang cukup menghebohkan masyarakat. Saat ini aturan yang diberikan menkominfo No, 23 tahun 2017 terkait pembelian seluruh kartu perdana harus melakukan registrasi Nik dan Kk.

Hal tersebut membuat sejumlah masyarakat meradang dan penuh kebingungan. Jika biasanya pemakaian kartu perdana hanya dilakukan registrasi data pribadi saja, namun sekarang ini lebih menyulitkan dengan menggunakan registeasi Nik dan No. Kk, apabila tidak melakukannya maka kartu perdana akan terblokir.

Permasalahannya sering sekali ditemukan setiap orang melakukan penggantian kartu perdana, namun karena adanya aturan bahwa setiap penggantian kartu harus melakukan registrasi pendaftaran, sehingga mau tidak mau wajib dilakukan.

Hal yang perlu diingat bahwa "Unreg" terlebih dahulu sebelum kartu perdana dibuang, seperti kartu perdana yang sudah habis kuotanya agar data anda aman dan anda bisa membeli perdana kuota baru kembali, hal ini dikarenakan bahwa saat ini sebagian kartu perdana yang belum di registrasi menggunakan NIK tidak bisa digunakan untuk internet yakni sinyal internet tidak akan ada.

Buat Anda yang sering gonta ganti kartu Internet wajib memahami aturannya, sebagian konter sudah menerapkan harus telebih dahulu melakukan registrasi yang menggunakan NIK dan No.KK disaat anda beli kartu Perdana jenis apapun.

Perlu diingat bahwa, 1 NIK hanya bisa untuk 3 nomor. Jadi, saat anda ingin mengganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) yang lama anda buang, maka wajib anda lakukan UNREG dulu data NIK nya. Agar supaya NIK anda bisa digunakan kembali pada kartu yang baru.

Berikut ini merupakan cara pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya:

1. Kartu Telkomsel.
Sistem ini khusus pengguna telkomsel saja.
- Caranya ketik Unreg.
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444

2. Kartu Indosat.
Cara ini khusus pengguna indosat.
- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444

3. Kartu XL
Cara ini khusus pengguna kartu perdana xl.
- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444
- Cara Daftar Ulang
Ulang#Nik#NomorKK kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444

Apabila disaat anda melakukan cara diatas, namun nomor NIK dan KK yg dikirimkan selalu mengalami gagal, maka anda dapat segera menghubungi Layanan Call Center ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :
Telepon: 1500537

SMS : 08118005373

Facebook: Ditjen Dukcapil

WhatsApp : 08118005373

E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Demikian cara atau atauran tentang kartu perdana, berharap semoga ini dapat membantu anda dalam melakukan hal tersebut. Semoga bermanfaat