Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqikah Menurut Islam

Aqiqah atau akikah sebagai rasa syukur kepada Allah. Aturan jumlah kambing yang akan di sembelih untuk aqiqah ialah untuk bayi laki-laki berjumlah 2 ekor kambing dan bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum akikah adalah sunnah dan sebagian lagi adalah wajib, dengan alasan berhubungan langsung dengan penyembelihan. Dengan catatan selama seseorang tersebut mampu menjalankan aqiqah dan dilakukan dihari ke 7.
Namun, Hukum aqiqah dari pendapat yang terkuat adalah sunnah muakkadah. Hal itu, Sesuai hadist Rasulullah SAW, dalam sabdanya: “Semua bayi tergadaikan dengan Aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya).

Hukum Aqikah Dalam Islam

Akikah dalam Bahasa Arab merupakan pengurbanan hewan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah SWT terhadap bayi yang baru lahir. Hukum akikah dari pendapat (hadist) yang paling kuat adalah Sunnah Mua'akkad.

Menurut Ibnu Abbas Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied.

Kemudian Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan, Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil).

Aisyah berkata jika Rasulullah pernah bersabda bahwa, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).