Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tips Mengikuti Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan merupakan salah satu perusahaan BUMN, dimana setiap informasi pembukaan tenaga baru selalu ditunggu oleh para pencari kerja. 
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan banyak fi ikuti para pelamar kerja. Tapi begitu juga dengan sistem rekrutmen atau cara masuk menjadi karyawan BPJS Ketenagakerjaan harus melewati tes terlebih dahulu, sampai seleksi selesai dinyatakan terima.

Tips Mengikuti Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

Hampir setiap tahun BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja. Bagi para pelamar usahakan membuka memantau informasi langsung melalui website resmi. Bagaimana tahapan tes dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan?
  • Pada tahap awal, siapkan berkas keperluan terlebih dahulu. Kemudian ikuti pendaftaran.
  • Setelah selesai pendaftaran, akan mendapatkan kode verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengisi biodata lengkap, pengalaman kerja, termasuk berkas dan foto terbaik sesuai persyaratan.
  • Untuk lebih mudah mengisi data anda maka siapkan terlebih dahulu berkas seperti Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, karena akan di cantumkan No Ijazah, Tahun kelulusan, dan lainnya. 
  • Setelah semua data terisi maka tunggu pengumuman untuk lolos di tahap adminstrasi.
  • Pengumuman akan melalui sms dan email yang telah di isi sesuai data dan pemberitahuan akan diumumkan di minggu berikutnya. 
  • Bagi yang lolos akan melakukan tes online sesuai waktu yang ditentukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mengikuti tahapan pendaftaran, pengisian data lengkap, dan dinyatakan lolos pemberkasan, maka mempersiapkan untuk seleksi tes online.

Sebagai persiapan untuk materi tes online BPJS Ketenagakerjaan, maka pelajari awal tentang; Matematika Dasar, Pengetahuan Umum, dan Materi Psikotes. 

Kemudian mempersiapkan materi tentang pengetahuan untuk tes wawancara, Forum Grup Discussion (FGD). Pelajari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari profil perusahaan, Tahun berdirinya, Sejarah BPJS Ketenagakerjaan, dan UUD Ketenagakerjaan.